Penanganan Limbah atau Sampah Di Rumah Sakit


Penanganan Limbah atau Sampah Di Rumah Sakit - Limbah Rumah Sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Pengelolaan limbah rumah sakit adalah bagian dari kegiatan penyehatan lingkungan di rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit. Hal ini dimulai dengan menempatkan sampah medis pada empat tersendiri dan ditutup rapat.


Penanganan Limbah atau Sampah Di Rumah Sakit

1. Penanganan dan Pengolahan Limbah Umum

    Limbah umum merupakan limbah yang berasal dari sampah umum/domestik seperti kertas, tempat bekas minum, plastik, dan lain-lain.

Prosedur    :
1.    Penampungan    :
Semua limbah umum dimasukkan dalam tempat sampah yang dilapisi plastik
2.    Pengolahan    :
Dari tempat penampungan, limbah diambil petugas setiap hari untuk dikemas dalam tas plastik, diikat rapat, dibawa ketempat pembuangan akhir sanitasi dan langsung diangkut ke TPA Bakung.

Penanganan ini bertujuan untuk :
1.    Menghindari penyebarluasan/penularan penyakit
2.    Menjaga kebersihan lingkungan
3.    Terjaminnya keamanan kerja

Kebijakan    :
1.    Pedoman GLP Dirjen Penunjang Medik Depkes RI No. 2008
2.    UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
3.    Permenkes No. 1575 tahun 2005 tentang Pembinaan Sarana, Prasarana Dan Peralatan Kesehatan.

2. Penanganan dan Pengolahan Limbah Cair

Limbah cair merupakan bahan-bahan pelarut organik, bahan kimia untuk pengujian, air bekas cucian, sisa specimen (darah dan urine).

Prosedur    :
1.    Penanganan
Semua limbah cair yang telah diberi desinfektan hipoklorit 10 % dimasukkan kedalam wastafel yang penampungnya dialiri air ke IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) rumah sakit. Adapun saluran yang digunakan untuk limbah cair harus tertutup, kedap air dan limbah cair tersebut harus bisa mengalir dengan lancar dan terpisah dari saluran air hujan.
Limbah medis cair bisa berasal dari buangan kamar mandi termasuk tinja yang kemungkinan mengandung mikroorganisme berbahaya dari pasien rumah sakit. Namun khusus untuk limbah cair dari aktifitas laboratorium dan radiologi tidak dimasukkan IPAL namun dikelola oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan rumah sakit.

2.    Pengolahan   
Pengolahan dilakukan oleh sanitasi pengolahan air limbah rumah sakit.
Penanganan ini dilakukan dengan tujuan untuk :
1.    Menghindari penyebarluasan/penularan penyakit
2.    Menjaga kebersihan lingkungan
3.    Terjaminnya keamanan kerja

Kebijakan    :
1.    Pedoman GLP Dirjen Penunjang Medik Depkes RI No. 2008.
2.    UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
3.    Permenkes No. 1575 tahun 2005 tentang Pembinaan Sarana, Prasarana Dan Peralatan Kesehatan.
Penanganan dan Pengolahan Limbah Padat
    Limbah padat merupakan bahan-bahan peralatan habis pakai yang terdiri dari limbah padat medis dan non medis. Adapun limbah padat medis terdiri dari beberapa macam yang diantaranya :

Prosedur    :
1.    Penanganan
Limbah infeksius dan limbah patologi, disimpan pada tempat sampah dengan plastik berwarna kuning.
Limbah farmasi (obat kadaluarsa), disimpan pada tempat sampah dengan plastik berwarna coklat.
Limbah sitotoksis adalah limbah yang berasal dari sisa obat kemoterapi yang harus disimpan pada tempat sampah dengan plastik berwarna ungu.
Limbah medis padat tajam seperti jarum suntik, pecahan gelas, pipet dan berbagai macam peralatan medis disimpan dalan safety box atau container.
Limbah radioaktif yang merupakan sisa dari penggunaan bahan medis atau dari laboratorium yang terdapat zat radioaktif disimpan pada tempat sampah dengan plastik berwarna merah.
Limbah padat non medis terdiri dari sisa-sisa aktifitas di dapur, kegiatan perkantoran atau aktifitas lain dari pasien atau pengunjung rumah sakit disimpan pada tempat sampah dengan plastik berwarna hitamyang harus dikosongkan dan dibersihkan dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

2.    Pengolahan   
Limbah yang telah dibungkus dengan kantong-kantong plastik ukuran 40x60 cm dikumpulkan dalam kantong plastik yang lebih besar dengan ukuran 60x100 cm dan dikirim kebagian sanitasi rumah sakit untuk dikumpulkan ditempat penampungan akhir bagian sanitasi rumah sakit umum. Kemudian limbah ditimbang dan dimasukkan ke dalam insenerator untuk dibakar pada suhu maksimal 12000C selama 1 jam. Abu sisa pembakaran dimasukkan kedalam kantong plastik dengan ukuran 40x60 cm untuk dibawa ke TPA Bekung.

Penanganan ini dilakukan dengan tujuan untuk:
1.    Menghindari penyebarluasan/penularan penyakit
2.    Menjaga kebersihan lingkungan
3.    Terjaminnya keamanan kerja

Kebijakan    :
1.    Pedoman GLP Dirjen Penunjang Medik Depkes RI No. 2008
2.    UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
3.    Permenkes No. 1575 tahun 2005 tentang Pembinaan Sarana, Prasarana Dan Peralatan Kesehatan.
Penanganan dan Pengolahan Limbah Gas.

Limbah Rumah Sakit berbentuk gas, bisa berasal dari pembakaran di rumah sakit seperti insenerator, anastesi dan pembuatan obat sitotoksik. Untuk mengurangi resiko berbahaya dari limbah gas bisa dilakukan dengan melakukan penghijauan dengan menanam banyak pohon disekitar lingkungan rumah sakit sehingga memproduksi gas oksigen dan dapat menyerap debu.
Prinsip Dasar Pengolahan Limbah Rumah Sakit
Pengelolaan Limbah Rumah Sakit atau limbah medis harus berdasarkan beberapa prinsip dasar yang diantaranya adalah:
1.    Limbah Rumah Sakit dikemas dengan baik dan dipisahkan sesuai jenisnya.
2.    Kemasan Limbah Rumh Sakit harus dapat terjaga dengan baik, tertutup dan terhindar dari hal-hal yang bisa merusak kontainer atau merobek kemasan Limbah Rumah Sakit.
3.    Menghindari kontak fisik secara langsung dengan limbah, dan saat membuangnya sebaiknya menggunakan beberapa perlengkapan seperti topi/helm, masker, pelindung mata, pakaian panjang, apron, pelindung kaki/sepatu boot dan yang paling utama adalah menggunakan sarung tangan khusus.

Pengangkutan limbah medis dari ruangan ke tempat penampungan sementara harus dengan menggunakan troli tertutup, untuk selanjutnya dikemas dengan wadah yang kuat. Pengangkutan Limbah Medis Rumah Sakit keluar rumah sakit harus dilakukan dengan menggunakan kendaraan khusus dan pemusnahannya dilakukan dengan pemanasan menggunakan otoklaf atau pembakaran menggunakan insinerator. Sedangkan untuk pemusnahan limbah padat non medis harus dilakukan sesuai persyaratan kesehatan yang diberlakukan.

Sebagai usaha menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi adanya limbah rumah sakit yang dapat mencemari lingkungan rumah sakit harus mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dengan cara mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah rumah sakit (reuse) dan daur ulang limbah rumah sakit (recycle).

Demikian Penanganan Limbah atau Sampah Di Rumah Sakit.
Semoga bermanfaat dan dapat membantu dalam tugas atau pekerjaan anda. sekian
Terima kasih :)
Previous
Next Post »

Ads Inside Post